Ormas desak pemilik usaha ganti kerusakan akibat ledakan oksigen

Organisasi masyarakat sipil Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat mendesak pemilik usaha agar melngganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

By :  Widodo
Update: 2025-11-08 10:20 GMT

Ketua DPD Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.

Organisasi masyarakat sipil Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat mendesak pemilik usaha pangkalan oksigen, agar melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat pascaledakan gas oksigen, yang menyebabkan 15 unit rumah warga di Desa Gampa, Meulaboh, Aceh Barat rusak parah.

“Kami meminta pemilik usaha oksigen agar bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami masyarakat akibat ledakan tabung oksigen,” kata Ketua DPD Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS di Aceh Barat, Sabtu.

Ia mengatakan, perusahaan pemilik fasilitas tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitar, termasuk biaya pengobatan, kerusakan harta benda, kehilangan pendapatan dan imateriil (penderitaan fisik dan mental).

Ramli MS mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas ledakan gas, termasuk gas oksigen, wajib memberikan ganti rugi kepada korban dan/atau pihak yang dirugikan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun dasar hukum utama untuk kewajiban ini didasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks ledakan gas, kelalaian dalam produksi, distribusi, penyimpanan, atau penggunaan yang tidak sesuai standar dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kemudian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga disebutkan prinsip tanggung jawab mutlak, di mana ganti rugi wajib diberikan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan dari pihak yang bertanggung jawab, kecuali jika ada bukti adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan kerusakan.

Ramli MS juga meminta pihak berwenang agar memastikan apakah lokasi pengisian ulang tabung oksigen tersebut memang memiliki legalitas hukum atau tidak, karena informasi yang ia terima lokasi tersebut selama ini sangat tertutup dan tidak terdapat papan nama usaha atau perusahaan.

“Kami juga mendukung langkah kepolisian yang melakukan penyelidikan dalam peristiwa ini,” katanya.

Tags:    

Similar News