P2MI hentikan sementara kegiatan P3MI PT Setia Mulia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Setia Mulia Kridatama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Update: 2026-02-04 14:30 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Setia Mulia Kridatama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Menurut siaran pers KP2MI di Jakarta, Rabu, perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, meskipun moratorium ketenagakerjaan masih diberlakukan di wilayah tersebut.

“Sejak 2015 telah diberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Namun, perusahaan ini tetap mengirim pekerja migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi.

Selain melanggar moratorium, KP2MI menyebutkan bahwa perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran lain, seperti merekrut calon PMI meskipun izin perekrutan telah dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, serta tidak melaporkan hasil seleksi.

Kementerian juga menyatakan bahwa perusahaan itu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon PMI dalam orientasi pra-pemberangkatan. Atas pelanggaran tersebut, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.

“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” kata Rinardi.

Rinardi menegaskan bahwa jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditetapkan, KP2MI akan menjatuhkan sanksi lanjutan.

Dia menekankan bahwa seluruh kewajiban harus dipenuhi paling lambat 28 April 2026, dan apabila tidak dipenuhi, sanksi akan berlanjut dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin P3MI (SIP3MI).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News