Pakar Hukum: Saksi di luar BAP harus relevan dalam sidang kasus Ahok
Pemanggilan saksi tambahan bergantung persetujuan hakim dan alat bukti.
Foto: Supriyartobl Rudatin/Elshinta.com
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan pemanggilan saksi di luar BAP harus relevan dan sesuai alat bukti dalam sidang kasus Ahok.
Menurut Asep, pemanggilan saksi tambahan merupakan kewenangan majelis hakim dan harus mendukung pembuktian perkara di persidangan.
Ia menjelaskan proses peradilan pidana wajib berpedoman pada alat bukti sah, bukan narasi atau tekanan opini publik.
Asep menyebut pemanggilan saksi, termasuk pejabat tinggi negara, dimungkinkan secara hukum bila diminta JPU atau penasihat hukum.
Permintaan tersebut, kata dia, harus disetujui hakim dengan mempertimbangkan asas kesesuaian antaralat bukti.
“Permintaan saksi tambahan bisa dilakukan sepanjang relevan dan sesuai alat bukti, serta disetujui oleh hakim,” ujar Asep saat wawancara Radio Elshinta, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kasus tersebut menyangkut pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Ahok dimintai keterangan mengenai praktik pengadaan BBM dan tata kelola internal perusahaan saat menjabat Komisaris Utama Pertamina.
Terdakwa dalam perkara ini antara lain Kerri Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, bersama terdakwa lainnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan tetap berfokus pada relevansi alat bukti untuk mengungkap dugaan kerugian negara.
Stefi Anastasia/MGG/Rama

