Pakar: Kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual bukan sebatas tindakan individu
Pakar psikologi forensik menilai penggunaan helm ke kepala siswa berpotensi masuk kategori daya paksa mematikan dan meminta pemeriksaan hingga level komando.
Ilustrasi
Kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia seorang siswa, Ariyanto Tawakal, 14, di Tual, Maluku, oleh oknum Bimob, Bripda MS saat pembubaran balap liar terus menuai sorotan. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai peristiwa ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan satu orang anggota. Menurut dia, ada persoalan prosedur, cara berpikir aparat, hingga tanggung jawab komando yang perlu ditelusuri.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Salah Penanganan Sejak Awal?
Reza mempertanyakan mengapa Brimob yang menangani balap liar tersebut. Ia membandingkan dengan cara kerja polisi lalu lintas saat menghadapi balap liar.
“Saya bertanya ke personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas, apa isi kepala mereka saat menangani balapan liar. Logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari. Pasti bubar begitu melihat ada polisi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, bila Brimob kebetulan berada di lokasi dan turun tangan, itu masih bisa dipahami. Namun, jika jika keberadaannya setelah pembubaran berlangsung, seharusnya ada koordinasi dengan satuan yang lebih tepat yang menangani kasus balap liar.
“Selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga sepuluh menit kemudian ketika AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas ataupun satuan wilayah Polri terdekat,” katanya.
Jika koordinasi itu tidak dilakukan, Reza menilai cara kerja di lapangan menjadi bermasalah.
Helm Bukan Alat Pengendali
Reza kemudian menyoroti tindakan anggota Brimob yang mengayunkan helm hingga mengenai pelipis siswa. Ia menegaskan helm bukan alat untuk mengendalikan orang.
“Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia, dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar. Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan,” tegasnya.
Menurut dia, dari sisi prosedur penggunaan kekuatan, tindakan itu sudah keluar dari fungsi alat yang semestinya.
Bisa Dikategorikan Daya Paksa Mematikan
Reza menilai arah dan sasaran ayunan helm juga menjadi persoalan serius. Kepala adalah bagian vital tubuh, sehingga benturan keras bisa berakibat fatal.
“Aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force),” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah ada tahapan eskalasi sebelum tindakan itu dilakukan. Dalam prinsip penggunaan kekuatan, respons harus bertahap dan sesuai ancaman.
“Apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?” katanya.
Reza bahkan membuka kemungkinan bahwa tindakan itu langsung digunakan tanpa tahapan lain.
“Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal,” ucapnya.
Menurut dia, cara mematikan hanya boleh dilakukan jika ada ancaman nyata yang bisa menyebabkan cedera parah atau kematian pada petugas atau orang lain.
Mindset Tempur Brimob
Reza juga menjelaskan perbedaan karakter kerja Brimob dan polisi reguler. Brimob dibentuk untuk menghadapi situasi ekstrem dan berisiko tinggi.
“Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter. Sedangkan polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect),” jelasnya.
Ia menduga pola pikir tempur bisa memengaruhi cara bereaksi di lapangan, meskipun situasi yang dihadapi bukan kondisi perang atau ancaman besar.
Tanggung Jawab Kolektif
Menurut Reza, tanggung jawab tidak berhenti pada satu anggota. Ia menilai personel lain yang berada di lokasi juga perlu diperiksa.
“Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran pimpinan wilayah dalam pengerahan pasukan.
“Kapolres Tual juga perlu diperiksa,” katanya.
Karena itu, ia menolak jika kasus ini disebut hanya sebagai tindakan individu.
“Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan ‘individu’ Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih,” tegas Reza. Hal ini sekaligus koreksi Reza atas pernyataan Kadiv Humas Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir yang sudah menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kesalahan individu.
Menurutnya, penyelidikan menyeluruh penting agar publik mendapat kejelasan, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Rama Pamungkas


