Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan penyelenggaraan haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT) sebagai bagian dari rangkaian persiapan haji tahun 1447 H/2026 M. Agenda tersebut dipimpin langsung Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Penyediaan layanan AKT merupakan salah satu pilar utama dalam pelayanan bagi jemaah haji dalam mendukung kenyamanan dan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah. Seluruh proses pengadaan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, dengan menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam pelaksanaan tugas.
Dalam arahannya, Menteri Haji dan Umrah RI, Gus Irfan, kembali menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses pengadaan layanan untuk jemaah.
“Saya meyakini proses pengadaan syarikah layanan umum yang lalu dilakukan dengan adil dan transparan. Meskipun demikian, masih ada yang berupaya memfitnah. Bukan tidak mungkin, fitnah akan terjadi juga dalam proses layanan AKT,” ujar Menhaj dikutip dari keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pemberian, gratifikasi, atau kickback dalam bentuk apa pun kepada anggota tim maupun pejabat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
“Sampaikan kepada calon penyedia: tidak ada lagi kickback atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada tim maupun pejabat di Kementerian Haji. Jika ada yang melakukan itu, laporkan kepada saya, dan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa reformasi tata kelola layanan haji bukan hanya soal teknis pengadaan, namun terkait penguatan budaya kerja, komitmen moral, dan tanggung jawab amanah di hadapan publik dan Allah SWT.
“Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik Rente. Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ungkap Wakil Menteri.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim untuk menjaga prinsip Good Governance dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
Usai arahan Menteri dan Wakil Menteri, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh anggota tim penyediaan layanan AKT. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan sistem penyediaan layanan, tim dari Kejaksaan turut hadir dan akan mendampingi seluruh proses penyediaan layanan AKT, baik di Indonesia maupun selama pelaksanaan pengadaan dan kontraktual di Arab Saudi.
Proses penyediaan layanan AKT direncanakan dimulai pada akhir pekan ini hingga Desember 2025. (Bhe/Ter)