Pelaku penusukan di Jagakarsa jadi tersangka

Update: 2026-01-22 05:10 GMT
Elshinta Peduli

Kepolisian menetapkan JA (33), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB menjadi tersangka.

"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Nurma mengatakan, pada Senin (19/1), saat itu korban berboncengan dengan sanksi dan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Kemudian, mereka melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai korban.

Korban menegur JA yang amarah dan mengancam akan menusuk menggunakan pisau.

Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut, namun pada saat itu jalanan macet. "Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung serta pelaku kabur. Usai korban membuat laporan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.

"Pelaku telah menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa dengan diantar keluarganya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan @jagakarsainfo, dalam narasinya dikatakan seorang warga menegur diduga pengemudi ojek daring (online) yang sedang merokok saat berkendara. Namun, pelaku yang tak terima memilih mengejar korban dan menusukkan obeng ke korban. Tukang parkir yang mencoba melerai pun terkena tusukan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News