Pemerintah tegaskan royalti tidak bisa dibagikan tanpa verifikasi data lengkap

Update: 2026-01-08 23:10 GMT

Ilustrasi

Elshinta Peduli

Elshinta - Pemerintah menegaskan pengelolaan dan distribusi royalti lagu dan musik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegasan disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“DJKI mencermati agar proses pengelolaan royalti berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2026.

Hermansyah menjelaskan pengelolaan royalti dimulai setelah LMKN menghimpun royalti dari pengguna. Selanjutnya, LMKN mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.

Perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan atau musik. Data wajib disampaikan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Data menjadi dasar pembagian royalti.

“Pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai data lengkap,” ujarnya.

Data meliputi besaran royalti, penerima royalti, serta data pengguna berdasarkan jenis layanan publik komersial. Kelengkapan data menjadi syarat utama dalam proses verifikasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Setelah verifikasi, LMKN mendistribusikan royalti kepada LMK. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan.

Elshinta Peduli

Hermansyah menegaskan LMKN tidak dapat mendistribusikan royalti jika hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan. Verifikasi bertujuan memastikan hak ekonomi diterima pihak yang berhak.

DJKI mengimbau pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan LMK yang sesuai. DJKI juga meminta pembaruan data dilakukan secara berkala.

Pemerintah menilai tata kelola royalti yang sah penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Mekanisme tersebut dinilai mendukung keberlanjutan industri musik nasional yang adil.Remon Fauzi/Rama

Elshinta Peduli

Similar News