Pemkab Lebak ajak warga tidak nikahkan anak usia dini cegah stunting
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten mengajak masyarakat di daerah itu agar tidak menikahkan anak usia dini untuk mencegah prevalensi stunting.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah. ANTARA/Mansur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten mengajak masyarakat di daerah itu agar tidak menikahkan anak usia dini untuk mencegah prevalensi stunting atau kekerdilan akibat gagal tumbuh yang dialami anak-anak.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Minggu, mengatakan berdasarkan laporan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten bahwa Lebak paling tinggi soal angka remaja melahirkan di usia 15-19 tahun.
Angka remaja melahirkan di Kabupaten Lebak pada angka rata-rata 32,20 jumlah kelahiran, menurut pendataan keluarga di tahun 2023.
Oleh karena itu, dipastikan tingginya angka remaja melahirkan tentu berkorelasi dengan banyak perempuan menikah di usia dini di daerah tersebut.
Idealnya, kata dia, angka usia menikah menurut BKKBN pada perempuan adalah 21 tahun, sedangkan pada laki-laki adalah 25 tahun.
"Kita berharap masyarakat tidak menikahkan anak di bawah usia dini , karena bisa menyumbangkan stunting dan beresiko kematian bayi dan ibu," katanya menjelaskan.
Untuk pencegahan pernikahan dini, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan Duta Genre (Generasi Berencana) membentuk kelompok pusat informasi konseling dari remaja, oleh remaja, dan untuk remaja.
Dengan adanya Duta Genre tersebut berfungsi sebagai teman untuk konsultasi masalah-masalah yang berhubungan dengan seputar remajanya, dan menjadi rujukan tentang seputar kehidupan remaja.
Bahkan, manfaat Duta Genre itu dapat mencegah pergaulan seks bebas di kalangan remaja.
Selain itu juga pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga aktivis perempuan dan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak menikahkan anak usia dini.
Sebab, perkawinan usia dini dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat juga menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Menikah usia dini dan tidak tercatat di KUA tentu sangat merugikan diri sendiri dan menyulitkan ketika mengurus administrasi negara, termasuk pembuatan surat akta kelahiran anak.
"Kita minta para orang tua agar tidak menikahkan anak usia dini agar Lebak terbebas dari stunting guna mempersiapkan generasi Emas 2045," katanya.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengukuran tubuh balita pada April 2025 di Kabupaten Lebak teridentifikasi positif stunting sebanyak 4.246 orang atau 4,18 persen dari jumlah 101.513 balita yang sudah di-input ke aplikasi elektronik -Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM).