Pemkot Tangsel siap pecat guru diduga asusila ke Siswa
Sanksi menunggu proses hukum, pendampingan korban diprioritaskan
Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan Deden Deni. Foto: Cecep Supriatna
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyiapkan sanksi tegas terhadap oknum guru di Tangsel, YP, karena dugaan tindak asusila kepada para siswanya.
Sanksi tersebut berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan sanksi dijatuhkan setelah proses hukum selesai.
“Kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami pastikan sanksi yang diberikan tidak akan ringan. Sanksi terberat berupa PTDH sudah kami siapkan,” kata Deden kepada Radio Elshinta, Selasa (21/01/2026).
Deden menyebut Disdikbud Tangsel fokus pada perlindungan dan pendampingan korban dugaan tindak asusila tersebut.
Disdikbud bekerja sama dengan kepolisian dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
YP diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil sejak 2010. Ia sempat mengajar di beberapa sekolah dasar di wilayah Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap YP atas dugaan tindak asusila terhadap murid-muridnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jumlah korban mencapai 16 siswa. Sebagian korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Polisi juga memeriksa 16 saksi dari korban, orang tua, pihak sekolah, dan perwakilan UPTD PPA.
Cecep Supriatna/Rama

