Pemprov Banten dorong Jamkrida jadi Perseroda guna kembangkan UMKM

Update: 2025-10-09 23:36 GMT

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Banten)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten (Pemprov) Deden Apriandhi Hartawan mendorong transformasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda). Hal itu dilakukan agar memiliki dasar hukum dan tata kelola yang lebih kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan. Sesuai ketentuan, penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda,” kata Deden di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (9/10).

Menurutnya, perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan profesionalisme manajemen Jamkrida dalam melayani sektor usaha produktif di daerah.

“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya.

Deden menambahkan, keberadaan Jamkrida merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Banten dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum tersebut.

“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Deden.

Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda turut dibahas dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Bahrum. Pembahasan meliputi aspek teknis seperti nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta modal dasar.

Melalui perubahan ini, Jamkrida diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memperkuat ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM di Banten.

Tags:    

Similar News