Pemprov DKI imbau warga lapor bila temui tindak kekerasan seksual
Pemprov DKI, Kekerasan Seksual, Laporkan Kekerasan Seksual,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera melapor bila menemui, mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual atau kekerasan pada perempuan dan anak melalui layanan Jakarta Siaga 112.
"Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22 atau melalui layanan Jakarta Siaga 112," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Layanan yang disediakan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta diberikan secara gratis dan terbuka selama 24 jam. Adapun imbauan ini kembali disuarakan Dinas PPAPP DKI Jakarta setelah adanya kasus penumpang taksi daring yang dilecehkan pengemudi pada Sabtu (14/3) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan pelecehan seksual di dalam kendaraan. Merespon kasus tersebut, Dwi mengatakan korban telah mendapat intervensi layanan oleh Dinas PPAPP DKI setelah mendapat permintaan pendampingan dari PPA Polda Metro Jaya.
"Korban sudah beberapa kali mendapat pendampingan, baik yang bersifat psikososial maupun konsultasi hukum. Selanjutnya, kami akan terus memberikan pendampingan mengenai proses hukum dan kelanjutannya pada korban, dan juga pemeriksaan pendampingan, dan konseling psikologis," jelas dia.
Korban juga telah mendapatkan jaminan keamanan di Rumah Perlindungan Sementara. Dwi menambahkan, Dinas PPAPP DKI Jakarta melalui PPPA berkomitmen untuk memberikan layanan secara profesional dan terpadu, bersinergi untuk mendukung proses penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan korban.
Adapun pada Januari hingga Desember 2026, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah menangani sebanyak 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi jenis kekerasan tertinggi, diikuti kekerasan seksual sebanyak 146 kasus dan kekerasan fisik.

