Pemprov Jambi terbitkan kebijakan pemberian THR PPPK paruh waktu
Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan kebijakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.
Gubernur Jambi, Al Haris (tengah) dalam kegiatan Safari Ramadhan di Kabupaten Kerinci, Sabtu (7/3/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan kebijakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.
"Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, pembayaran harus sebelum lebaran," kata Gubernur Jambi Al Haris di Kerinci, Sabtu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Keputusan itu menjadi "angin segar" bagi para pegawai, karena sebelumnya THR umumnya diberikan kepada aparatur sipil negara (PNS) dan PPPK penuh waktu.
“Mulai pada 2026, PPPK paruh waktu akan menerima THR. Pemberlakuan yang sama itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Pirngadi menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan pos anggaran sebesar Rp62,9 miliar untuk pembayaran THR bagi puluhan ribu pegawai di lingkungan Pemprov Jambi.
Dalam pengalokasian, THR diklasifikasikan dalam dua kategori, terdiri atas alokasi sebesar Rp48,6 miliar untuk ASN dan senilai Rp14,3 miliar untuk PPPK.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis petunjuk teknis untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Petunjuk teknis ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2026.

