Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi
Mengemukanya isu tunggakan pajak yang melibatkan puluhan perusahaan baja di Indonesia telah menjadi sorotan tajam di awal tahun fiskal 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi sekurang-kurangnya 40 perusahaan baja yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dua perusahaan terbesar dari kelompok ini akan segera disidak untuk menegakkan kepatuhan fiskal.
Kasus ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan mencerminkan tantangan mendasar dalam sistem perpajakan Indonesia, mengingat sektor industri baja merupakan tulang punggung pembangunan infrastruktur, manufaktur, konstruksi, hingga proyek-proyek strategis nasional.
Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul di sektor ini termasuk persoalan kepatuhan pajak tidak dapat dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan isu sistemik yang berdampak luas terhadap iklim investasi dan kepercayaan pasar.
Dalam konteks tersebut, penegakan hukum pajak bukan hanya instrumen fiskal untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga instrumen institusional untuk memastikan terciptanya keadilan ekonomi, persaingan usaha yang sehat, serta kepastian berusaha.
Ketika tunggakan pajak dalam jumlah besar dapat berlangsung lama dan melibatkan banyak entitas usaha, publik wajar mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan keberpihakan kebijakan fiskal terhadap prinsip keadilan.
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang pada akhirnya akan memengaruhi persepsi investor, baik domestik maupun global, terhadap kualitas iklim investasi Indonesia.
Kepastian hukum
Prasyarat utama bagi investasi jangka panjang adalah hadirnya kepastian hukum. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga stabilitas regulasi, konsistensi kebijakan, dan keadilan dalam penegakan aturan.
Dalam kerangka ini, kasus tunggakan pajak perusahaan baja menghadirkan sinyal yang ambigu. Di satu sisi, negara berupaya mendorong industrialisasi dan hilirisasi melalui berbagai insentif dan kemudahan. Namun di sisi lain, ketika kewajiban fiskal dari pelaku industri strategis justru tidak tertagih secara optimal, muncul persepsi adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kepastian hukum perpajakan juga sangat penting karena Indonesia memiliki target penerimaan pajak yang ambisius, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.917,6 triliun, setara 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Namun realisasi ini juga menunjukkan adanya shortfall sekitar Rp271,7 triliun, yang sebagian di antaranya berasal dari tantangan penagihan dan kepatuhan wajib pajak besar.
Lebih jauh, kepastian hukum pajak juga berkaitan erat dengan prinsip rule of law. Negara yang konsisten menegakkan kewajiban pajak, termasuk kepada perusahaan besar dan sektor strategis, akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat di mata pelaku usaha.
Sebaliknya, toleransi yang berlebihan terhadap tunggakan pajak justru menciptakan preseden buruk, seolah-olah skala usaha dan posisi strategis dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban fiskal. Preseden semacam ini berbahaya karena merusak disiplin pasar dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Dalam jangka panjang, kepastian hukum pajak yang kuat akan menurunkan country risk premium. Investor akan menilai Indonesia sebagai negara dengan sistem fiskal yang dapat diprediksi dan adil, sehingga keputusan investasi dapat didasarkan pada fundamental ekonomi, bukan pada spekulasi terhadap kebijakan atau relasi non-ekonomis.
Dengan demikian, penegakan hukum pajak yang konsisten justru menjadi aset penting dalam strategi menarik investasi berkualitas.
Persaingan usaha
Penegakan hukum pajak juga memiliki implikasi langsung terhadap persaingan usaha. Dalam pasar yang ideal, setiap pelaku usaha bersaing berdasarkan efisiensi, inovasi, dan kualitas produk. Namun, ketika sebagian perusahaan menunggak pajak, tercipta distorsi biaya yang signifikan. Perusahaan yang tidak patuh memperoleh keuntungan biaya secara tidak wajar, karena kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara justru digunakan untuk menopang operasional atau ekspansi usaha.
Dalam konteks industri baja, distorsi ini menjadi semakin problematik. Industri baja memiliki struktur biaya yang kompleks dan margin keuntungan yang relatif sensitif terhadap harga bahan baku, energi, dan pembiayaan.
Selain itu, menurut peraturan perpajakan di Indonesia, transaksi tertentu termasuk pembelian baja dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tarifnya sekitar 0,3 persen dari dasar PPN atas transaksi pembelian baja, dan hal itu seharusnya menjadi bagian integral dari sistem pemungutan dan pengawasan.
Distorsi persaingan semacam ini pada akhirnya akan menurunkan kualitas investasi. Investor yang memiliki komitmen terhadap tata kelola yang baik (good corporate governance) akan menghadapi dilema ketika masuk ke pasar yang tidak memberikan penghargaan terhadap kepatuhan hukum. Hal tersebut bukan hanya membuat potensi penerimaan negara menjadi hilang, basis pasar yang adil juga akan terkikis. Dampak kumulatifnya adalah terjadinya moral hazard, dimana praktik penghindaran tidak hanya menjadi opsi bagi pihak tertentu, tetapi menjadi norma yang memengaruhi perilaku pelaku usaha lain.
Lebih dari itu, persaingan usaha yang tidak sehat juga berpotensi memicu praktik ekonomi bayangan (shadow economy). Ketika ketidakpatuhan tidak ditindak secara tegas, pelaku usaha lain dapat terdorong untuk meniru perilaku serupa demi bertahan di pasar. Dampaknya bersifat kumulatif: basis pajak menyempit, penerimaan negara tergerus, dan kepercayaan terhadap sistem fiskal semakin melemah.
Oleh karena itu, menyelesaikan tunggakan pajak perusahaan baja bukan hanya soal penagihan, tetapi soal memulihkan integritas mekanisme pasar.
Kredibilitas negara
Kredibilitas negara merupakan faktor penentu dalam membangun iklim investasi yang berkelanjutan. Kredibilitas ini tidak dibangun melalui retorika kebijakan atau besarnya insentif fiskal, melainkan melalui konsistensi tindakan dan penegakan aturan. Dalam hal ini, penegakan hukum pajak menjadi cermin sejauh mana negara mampu menegakkan otoritasnya secara adil dan profesional.
Kasus tunggakan pajak di sektor baja menguji kapasitas institusi perpajakan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Proses penyelesaian yang transparan, berbasis data, dan bebas dari intervensi non-ekonomis akan memperkuat kepercayaan publik dan pelaku usaha. Sebaliknya, jika proses tersebut berlarut-larut atau tidak jelas, maka kredibilitas negara akan terkikis, baik di mata masyarakat domestik maupun investor internasional.
Kredibilitas fiskal juga berkaitan dengan keberlanjutan kebijakan pembangunan. Negara membutuhkan penerimaan pajak yang kuat dan stabil untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Ketika perusahaan besar dan strategis menunggak pajak, beban fiskal cenderung dialihkan kepada kelompok wajib pajak lain yang lebih patuh, termasuk UMKM dan pekerja formal. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan horizontal dan berpotensi memicu resistensi sosial terhadap kebijakan pajak.
Dalam konteks global, kredibilitas penegakan hukum pajak juga berpengaruh terhadap posisi tawar Indonesia dalam kerja sama ekonomi internasional. Negara yang dinilai lemah dalam enforcement cenderung dipersepsikan memiliki risiko tata kelola yang tinggi. Hal ini dapat memengaruhi keputusan investor institusional, lembaga pembiayaan internasional, hingga peringkat daya saing nasional. Dengan demikian, penegakan hukum pajak bukan sekadar isu domestik, melainkan bagian dari reputasi ekonomi Indonesia di mata dunia.
Pada akhirnya, penegakan hukum pajak harus diposisikan sebagai pilar utama strategi pembangunan ekonomi jangka panjang. Menyelesaikan tunggakan pajak perusahaan baja adalah langkah awal untuk menunjukkan bahwa negara hadir secara tegas, adil, dan konsisten. Ketegasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa investasi yang masuk adalah investasi yang sehat, beretika, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Negara yang kredibel bukan hanya mampu menarik modal, tetapi mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dalam aktivitas ekonomi memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan masa depan perekonomian Indonesia.


