Pengamat soroti kasus ABK Fandi Ramadhan: Mens rea harus terbukti sebelum vonis

Pengamat hukum menekankan pentingnya pembuktian unsur niat (mens rea) terdakwa Fandi Ramadhan sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan.

Update: 2026-02-26 15:30 GMT

Caption: KOMISI III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris dengan Agenda : Kasus ABK Batam yang dijatuhi Hukuman Pidana Mati. Sumber: Arie DP

Indomie

Dosen Hukum Pidana & Kriminologi Fakultas Hukum Unisba, Nandang Sambas, menyoroti kasus hukuman mati terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) MV North Star. Ia menekankan, unsur niat atau mens rea harus dibuktikan sebelum vonis dijatuhkan.

Menurut Nandang, Fandi secara faktual terlibat memasukkan narkotika, tetapi secara hukum ia bisa dipandang hanya sebagai alat (instrumentum delicti). "Kalau dikaitkan dengan hukum korporasi, dia hanyalah tools, bukan pelaku yang mempunyai niat memasukkan narkotika," jelasnya saat diwawancarai di Radio Elshinta, Kamis (26/2/2026).

Nandang menjelaskan, sebagai ABK, Fandi hanya bekerja sesuai perintah dan tidak otomatis bertanggung jawab pidana secara sepihak. Pembuktian mens rea menjadi kunci untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.

"Konsep pertanggungjawaban pidana mensyaratkan bukti niat pelaku. Penegak hukum, termasuk jaksa dan BNN, harus membuktikan apakah Fandi memang mengetahui atau berniat membawa narkotika," tambah Nandang.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan objektif dan berdasarkan bukti yang kuat. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"Tujuannya agar penegakan hukum adil dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai peran mereka," ucap Nandang.

Stefi Anastasia

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News