Peran sejumlah orang selain Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji

Update: 2026-03-17 09:00 GMT

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj/pri.

Indomie

Diumumkannya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Maret, tentu menarik perhatian sebagian masyarakat Indonesia.

Tentu ada apresiasi dari masyarakat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 itu. Sebagian lagi mungkin bertanya-tanya, mengapa hanya Yaqut yang ditahan? Padahal, sebelumnya, lembaga itu menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

Pertanyaan tersebut valid dan wajar ditujukan kepada KPK selaku pihak penegak hukum untuk kasus kuota haji.

Oleh sebab itu, hal yang penting saat ini adalah KPK harus terus mengusut siapa saja yang menjadi objek pertanyaan tersebut dengan tenggat waktu kesabaran publik. Jangan sampai publik dibuat menunggu tanpa adanya tambahan informasi mengenai perkembangan pengusutan kasus korupsi kuota haji.

Ada sejumlah nama yang disebut KPK saat konferensi pers penahanan Yaqut, yang tentu menjadi pekerjaan rumah instansi antirasuah itu untu menjelaskan lebih lanjut kepada publik. Nama-nama itu adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut saat menjabat Menag, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Elshinta Peduli

Kemudian ada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024, Rizky Fisa Abadi selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023, hingga M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2024.

Sementara titik awal kasus tersebut bermula dari pengkondisian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang berdampak kepada pendaftar ibadah haji reguler Indonesia yang antreannya sudah panjang, bahkan ada yang menunggu sampai 47 tahun.

Gus Alex

Gus Alex, Staf Khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, diketahui memiliki peran sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah. Gus Alex disebut KPK memberikan arahan kepada Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait T0, yaitu agar peserta ibadah haji bisa langsung berangkat ke tanah suci pada tahun yang sama dengan tahun dia mendaftar.

Setelah itu, Gus Alex diduga menerima uang biaya percepatan jamaah haji khusus dari Rizky. Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah, menurut KPK, Gus Alex memulai perannya sejak November 2023. Pada bulan itu, Gus Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.

Mulanya, diinformasikan kuota haji utama Indonesia sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam aplikasi e-Hajj. Kemudian Gus Alex mengatakan untuk 20.000 kuota haji tambahan akan dibagi dua untuk haji reguler dan haji khusus berdasarkan perintah Yaqut.

Gus Alex selanjutnya berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan dari sisi administrasi agar pembagian 50:50 persen tidak terlihat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu mengatur, 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Pada akhir November 2023, demikian KPK, Gus Alex berkomunikasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia untuk meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi agar bisa membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama. Pemerintah Arab Saudi pun merespons dengan meminta surat dari Kemenag RI.

Langkah tersebut menjadi awal permintaan pembagian kuota 50:50 persen dari Kemenag RI kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pada awal Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan penambahan kuota sebanyak 50 persen.

Padahal, pada saat itu belum ada aturan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

Pada pertengahan Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab mengenai poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan antara Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu poinnya adalah Yaqut meminta agar pembagian kuota haji utama sesuai dengan undang-undang atau 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus. Sementara 20.000 kuota haji tambahan dibagi sama untuk reguler dan khusus. Setelah itu, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang salah satu isinya membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama.

Pada awal Januari 2024, menurut KPK, Gus Alex kemudian memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ke ruangannya. Dia kemudian mengarahkan agar staf tersebut mengumpulkan biaya percepatan haji khusus dari asosiasi maupun biro haji khusus, yakni sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33 juta berdasarkan kurs per 17 Maret 2026.

Kemudian terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 15 Januari 2024, yang mengakomodasi asosiasi ataupun biro haji khusus dapat menyerap kuota haji khusus tambahan, dan pendaftar haji bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu selama dua tahun.

Berdasarkan itu, Gus Alex memimpin pembahasan draf Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024. Pada pertemuan itu, dia mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan biro haji khusus. Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Setelahnya, Gus Alex juga secara khusus memerintahkan M Agus Syafi' untuk meminta sejumlah uang kepada biro haji khusus sekurang-kurangnya 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta berdasarkan kurs per 17 Maret 2026. Namun, ketika DPR RI berencana membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji, menurut KPK, Alex memerintahkan Agus untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan tersebut kepada asosiasi ataupun biro haji khusus.

Akan tetapi, sebagian uang itu masih disimpan, bahkan ada yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Sementara itu, Gus Alex selama ini dianggap sebagai representasi Yaqut. Sehingga, perintah darinya ataupun pemberian uang kepadanya dianggap dari dan untuk Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur

Fuad disebut KPK telah aktif sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, atau sejak Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia pada Mei 2023. Ketika itu, Fuad selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat untuk Yaqut dengan tujuan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.

Tak hanya itu, Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief untuk menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan. Atas usahanya itu, Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar 8.000 kuota haji tambahan tidak dibagi 100 persen untuk haji reguler.

Akhirnya, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023 yang mengatur 8.000 kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Kemudian pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah, Fuad juga berinisiatif mengadakan pertemuan antara Forum SATHU dengan Yaqut.

Pertemuan pada November 2023 tersebut membahas permintaan Forum SATHU agar bisa mengelola kuota haji tambahan khusus lebih dari delapan persen. Adapun kuota haji tambahan pada saat itu berjumlah 20.000.

Menurut KPK, Fuad diduga mendapatkan keuntungan secara finansial karena gencar berupaya mendapatkan kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tersebut. Keuntungan tersebut tidak hanya didapatkan Fuad melalui biro hajinya, tetapi melalui biro haji lain yang terafiliasi dengannya.

Hal ini diketahui KPK dari sejumlah dokumen yang menjadi bukti kasus tersebut. Walaupun demikian, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lain hingga dianggap cukup sebelum melakukan upaya berikutnya terhadap Fuad.

Hilman Latief

Peran Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag baru disebut pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah. Pada saat itu, Hilman berkomunikasi dengan Fuad mengenai surat Forum SATHU yang bersedia memaksimalkan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan tersebut dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk haji khusus. ​​​​​​​Padahal, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada Mei 2023 menyepakati kuota tambahan tahun itu dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

Usulan Hilman kemudian disambut oleh Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Keputusan ini mengatur 8.000 kuota haji tambahan dibagi menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah, Yaqut sempat berkomunikasi dengan Hilman mengenai keinginan untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan sisanya untuk kuota haji khusus.

Yaqut juga meminta Hilman untuk menyusun draf nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait usulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua. KPK juga mengabarkan sedang mendalami peran maupun penerimaan Hilman terkait kasus kuota haji ini.

​​​​​

Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi'

Mulanya Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Kemenag diarahkan oleh Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 saat menyusun Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2023. Setelah itu, Rizky selama Mei-Juni 2023 bertemu dengan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 peserta.

Rizky kemudian menentukan kuota untuk 54 biro haji khusus yang bisa berangkat tanpa mengantre. Bahkan, KPK menyebut Rizky memberikan perlakuan khusus kepada biro haji khusus tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan. Selain itu, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan biaya percepatan haji khusus dengan memakai kuota haji khusus tambahan dari biro haji khusus. Biayanya disebut sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per kuota.

Rizky kemudian memberikan biaya percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag. Dia melakukan seluruh hal tersebut selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.

​​​​​​​Peran Rizky kemudian diemban oleh M Agus Syafi' selaku Kasubdit Kemenag selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah. Agus disebut melakukan pengumpulan biaya percepatan haji khusus selama Februari-Juni 2024 atas arahan Gus Alex.

Agus diminta mengumpulkan 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per kuota kepada biro haji khusus. Uang pun selesai dikumpulkan, tetapi Agus diminta Gus Alex untuk mengembalikannya kepada asosiasi maupun biro haji khusus. Namun, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Pihak-pihak lain

KPK menyebut Yaqut berupaya memberikan sekitar 1 juta dolar AS kepada Pansus Haji DPR RI. Namun upaya itu akhirnya ditolak. Dalam wawancara kepada media nasional, sejumlah anggota Pansus Haji DPR RI mengatakan baru mengetahui adanya hal tersebut setelah KPK mengumumkannya kepada publik.

Oleh sebab itu, menjadi tugas KPK untuk memberitahukan informasi yang lebih jelas kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Akan tetapi, lembaga antirasuah menyatakan detail dari pernyataan tersebut akan diketahui pada persidangan di kemudian hari.

Kemudian bagaimana dengan pertanyaan publik mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan pada kasus ini?. KPK menyatakan ormas keagamaan tidak terkait kasus korupsi kuota haji meskipun ada individu-individunya yang terlibat di dalamnya.

Lalu, bagaimana peran Presiden RI pada saat itu?

KPK menjelaskan, Presiden hanya mengupayakan penambahan kuota haji tambahan sebagai solusi untuk mengurangi antrean peserta haji reguler Indonesia. Untuk urusan hal teknis diserahkan kepada Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

"Masalah pembagian kuota dan lain-lain itu masalah teknis. Jadi, yang mengetahui itu adalah menteri teknis," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Semua pihak yang disebut KPK dalam konferensi pers penahanan Yaqut sudah dipaparkan melalui paragraf-paragraf di atas. Akan tetapi, seperti tertulis dalam paragraf-paragraf awal tulisan ini, KPK tetap perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus kuota haji. Hal ini penting karena kuota haji tambahan menjadi penyejuk hati pendaftar ibadah haji yang sudah lama antre.

Elshinta Peduli

Similar News