Pihak keluarga Arya Daru sambangi Polda Metro Jaya

Update: 2025-10-06 07:40 GMT

Perwakilan sekaligus tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto (kiri), bersama dengan Kepala Bidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak bertemu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

Pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan dan memberikan sejumlah data terbaru terkait kematian diplomat muda tersebut.

"Kedatangan kami ke sini, pertama, adalah menyampaikan surat. Ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data, dan kami disambut baik oleh tim Resmob dan dari humas juga dengan baik," kata tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto, saat ditemui di Jakarta, Senin.

Dwi menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama membahas langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.

"Kami diskusi, ke depannya, apa yang bisa kita bahas bersama-sama karena kami kan baru dapat kuasa 22 Agustus, jadi kami coba bisa membuka kasus ini agar dapat kejelasan yang lebih jelas," ujar Dwi.

Bersama dengan Polda Metro Jaya, dia menambahkan pihaknya akan menentukan waktu dalam menjelaskan kasus tersebut kembali sehingga dapat dicapai satu pemahaman.

"Kami akan tentukan waktunya, untuk kita sama-sama membuka, dari pihak Resmob akan menjelaskan kembali kasus ini agar kita punya satu kesepahaman. Kasus ini belum ditutup, masih digali terus oleh penyelidik Polda Metro Jaya," ucap Dwi.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya akan memaparkan dari awal penanganan penyelidikan kasus tersebut sampai dengan saat ini.

"Untuk membuktikan proses penyelidikan masih berlangsung atau penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk perkara ADP," ungkap Reonald.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira di Kawasan Parlemen, Jakarta, pada 30 September 2025.

Menurut dia, desakan ekshumasi itu diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan seluruh pihak tidak bertanya-tanya terkait penyebab kematian korban. 

Tags:    

Similar News