Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).
"Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter, Jakarta utara, dengan barang bukti bruto satu kilogram ganja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.45 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut," ujar Andri.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim kepolisian langsung mengamankan satu orang pelaku berinisial MNB beserta barang bukti ganja 1 kilogram. Andri mengatakan barang bukti tersebut didapat dari penggeledahan di lokasi kejadian. Polisi menemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto 1 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO, dengan harga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara," ujar Andri.
Saat ini, dia menyebutkan MNB diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.