Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg di Bekasi

Update: 2025-12-09 05:20 GMT

Barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram diamankan dari penangkapan tersangka berinisial FD (61) di wilayah Bekasi Timur, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,6 kilogram (kg) di wilayah Bekasi Timur.

"Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kilogram," kata Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar Novianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Andri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja, masing-masing empat paket dalam kardus kecil dan 10 paket dalam kardus besar.

"Total berat keseluruhan mencapai 14,64 kilogram, serta turut diamankan satu unit handphone (telepon genggam)," ucap Andri.

Terkait hasil interogasi awal, dia mengungkap FD mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"FD mengaku menerima uang akomodasi Rp10 juta, serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang terjual," terang Andri.

Saat ini, dia mengatakan tersangka FD beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Tags:    

Similar News