Polda NTB ungkap motif pelaku bunuh ibu kandung hingga bakar jasad
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap motif pelaku berinisial BP membunuh ibu kandung berinisial YRA hingga membakar dan membuang jasadnya di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya, sehingga sakit hati dan lakukan pembunuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa.
Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi dan Ketua Tim Puma Polda NTB AKP Agus Eka Artha serta perwakilan dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Kholid menerangkan bahwa uang yang diminta pelaku kepada almarhum sebanyak Rp39 juta.
"(Uang) Rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kholid, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Kholid menjelaskan bahwa dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
"Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1," ujar Kholid.
Selanjutnya, ia mengatakan untuk Pasal 459 KUHP ini berkaitan dengan aturan pidana atas aksi pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Kholid mengatakan bahwa motif pelaku BP membunuh ibu kandungnya terungkap setelah Tim Puma Polda NTB melakukan penangkapan pada Senin malam (26/1). Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.
"Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua kali dalam 24 jam," ujarnya.

