Polisi bongkar kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Tangerang

Update: 2025-09-30 04:15 GMT

Jajaran Polsek Pinang Kota Tangerang menunjukan barang bukti tabung gas yang telah dioplos dan dua pelaku yang diamankan petugas. ANTARA/Irfan.

Kepolisian membongkar kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko di Tangerang Selasa mengatakan ada orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melakukan pelaporan terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang dan berhasil diungkap oleh kepolisian," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.

Tags:    

Similar News