Polisi tahan jebolan Indonesia Idol terkait kasus asusila
Jebolan Indonesia Idol Piche Kota. ANTARA/Ig @pichekota_
Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menahan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Kupang, Rabu, mengatakan penyidik Satreskrim melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka PK pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.39 WITA.
"Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis," katanya.
Kapolres mengatakan pihaknya bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, khususnya dalam kasus tersebut. Dia menegaskan penyidik dari Polres Belu menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum. Tersangka PK saat ini ditempatkan ruang tahanan Polres Belu, bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.
Kapolres menambahkan perkembangan perkara telah memasuki tahap I. Saat ini penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik mengedepankan asas equality before the law, yaitu prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.
"Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar.
"Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan baik serta anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra menegaskan institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Bapak Kapolda menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah NTT akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," ujar Henry.


