Polisi: Motif pembunuhan 1 keluarga di Indramayu karena sewa rental Rp750 ribu

Update: 2025-09-09 07:03 GMT

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang (Foto : Istimewa)

Polres Indramayu berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada hari Senin 8 September 2025. Saat ini, 2 tersangka pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Indramayu. Terungkap pelaku membunuh korban karena sakit hati permintaan ganti uang sewa mobil Rp 750.000 karena mobil mogok ditolak korban.

"Awalnya, dari pemeriksaan sementara, mereka (pelaku) menyewa kendaraan dari korban, namun saat digunakan, kendaraan mogok. Pelaku kemudian memminta uang kembali tapi ditolak korban. Biaya sewa mobil sebesar Rp 750 ribu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat wawancara di Program Edisi Siang Radio Elshinta, Selasa (9/9/2025).

Kapolres menambahkan pelaku inisial S merasa sakit hati kemudian mengajak temannya untuk membunuh korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1.000.000 pada tanggal 29 September 2025 dinihari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan pipa besi, selanjutnya pipa besi dibuang ke sungai yang saat ini keberadaannya masih dicari. Tim penyidik lanjut Kapolres masih mendalami motif utama pelaku membunuh anggota keluarga lainnya, istri, 2 anak dan ayah mertua (5 orang).

Penemuan jenazah korban bermula saat warga mencium bau menyengat di halaman rumah. Setelah melapor ke polisi, warga dikejutkan dengan temuan 5 jenazah terkubur dalam 1 lubang di area rumah Senin (1/9/2025). Identitas korban yakni: Sachroni SE alias Roni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7), dan balita (10 bulan)

Setelah melakukan aksi kejinya, para pelaku sempat berpindah-pindah ke Jakarta, Bogor kemudian kembali ke Indramayu.

"Pelaku memantau media sosial dan pemberitaan di televisi, setelah tahu kejadian ini viral, mereka melarikan diri ke berbagai kota. Karena tdk bisa kemana-mana mereka memutuskan bekerja menjadi ABK (anak buah kapal) selama 6 bulan, dengan harapan polisi tidak bisa mencari mereka, namun tim gabungan berhasil menangkap mereka sebelum naik kapal," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pasal UU 35 th 2013 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (nak)

Tags:    

Similar News