Polri dan Polisi Malaysia tangkap "the doctor", buronan kakap narkoba internasional

Andre Fernando Tjhandra ditangkap di Penang setelah sempat buron dan diduga mengendalikan peredaran narkotika jaringan lintas negara.

Update: 2026-04-06 15:04 GMT
Indomie

Polri menangkap buronan utama kasus narkotika, Andre Fernando Tjhandra alias "The Doctor". Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia.

Tersangka diringkus di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) siang waktu setempat. Buronan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak awal Maret lalu.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut operasi ini hasil koordinasi intelijen kedua negara selama satu bulan terakhir.

"Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias 'The Doctor' merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM," ujar Untung, Senin (6/4/2026).

Andre menjadi buronan setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang diduga melibatkan oknum kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam sindikat ini, tersangka berperan sebagai distributor utama berskala internasional.

Ia mengendalikan berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape berisi etomidate. Modus tersangka tergolong rapi dengan mengirim selundupan via jalur laut menuju Dumai.

Untuk jenis sabu, tersangka menggunakan jalur darat dengan menyembunyikan barang haram di dalam boneka serta kotak kado.

"Tim kami telah melakukan operasi pelacakan sejak 5 Maret 2026. Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi," tegas Untung.

Elshinta Peduli

Identitas asli tersangka terungkap setelah polisi menangkap dua kaki tangannya. Andre juga diketahui memfasilitasi pelarian anggota sindikat lain ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Kasus ini menyita perhatian publik karena adanya dugaan aliran dana perlindungan senilai Rp 2,8 miliar kepada oknum perwira polisi.

Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Rama Pamungkas

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News