PPATK: Transaksi judi online turun 50 persen, masyarakat diminta tetap waspada

Update: 2025-11-12 23:20 GMT

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Hingga kuartal III, nilai perputaran dana tercatat mencapai sekitar Rp155 triliun, turun hampir 50 persen dibandingkan total perputaran pada tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa tren penurunan ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas lembaga dalam menekan aktivitas judi online, terutama melalui pemblokiran situs, pengawasan transaksi mencurigakan, dan penindakan hukum terhadap pelaku.

“Sampai dengan kuartal III tahun 2025, nilai perputaran transaksi judi online tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, perputaran uang mencapai sekitar Rp359 triliun, sementara hingga kuartal III tahun ini baru sekitar Rp155 triliun,” ujar Danang Tri Hartono kepada Radio Elshinta, Rabu (12/11/2025) siang.

Selain itu, PPATK juga mencatat adanya penurunan nilai deposit masyarakat pada platform judi online. Pada tahun 2024, total dana deposit mencapai Rp51,3 triliun, sementara hingga kuartal III 2025 baru sekitar Rp24,9 triliun. Menurut Danang, angka ini menggambarkan potensi kerugian masyarakat akibat perjudian digital yang masih cukup besar.

“Kerugian riil masyarakat itu ada di deposit. Kami identifikasi rekening-rekening deposit judi online, dan nilainya mencapai Rp24,9 triliun,” jelasnya kepada News Anchor Telni Rusmitantri.

Meski transaksi menurun, PPATK menemukan adanya pergeseran modus dari transfer rekening konvensional ke penggunaan QRIS dan e-wallet. Hal ini dilakukan pelaku untuk mengelabui sistem pemantauan keuangan.

PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir lebih dari 25 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian. Rekening tersebut sebagian besar merupakan hasil jual beli atau peminjaman identitas oleh masyarakat kepada pihak tertentu.

“Masih banyak masyarakat yang mau dibujuk untuk membuka rekening dengan imbalan uang. Padahal itu bisa disalahgunakan untuk tindak pidana,” ujar Danang.

Lebih lanjut, Danang menambahkan bahwa sebagian pelaku judi online kini beralih ke penipuan digital (scam), terutama di luar negeri seperti Myanmar dan Kamboja. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin marak di dunia maya.

Sebagai penutup, Danang Tri Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, mengingat dampaknya yang merusak ekonomi, keluarga, dan moral bangsa. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bermain judi online, karena dampaknya bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga, masyarakat, dan negara,” tegas Danang.

PPATK menegaskan akan terus memantau pergerakan transaksi mencurigakan dan memperkuat kerja sama antarinstansi dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia.

Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

Similar News