Prof. Hamidah: Penegakan hukum lingkungan mandek, negara rugi triliunan

Update: 2025-12-07 08:30 GMT

Pencarian korban banjir di Aceh, musibah yang sama melanda juga Sumbar dan Sumut, akhir November 2025

Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Hamidah Abdurrahman menilai penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan masih sangat lemah, meskipun bencana beruntun di Sumatera telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara puluhan triliun rupiah.

Menurutnya, aparat penegak hukum kerap ragu menindak korporasi besar karena pembuktian dianggap sulit dan adanya relasi kuasa antara perusahaan dan oknum anggota politik maupun keamanan. Demikian disampaikan dalam wawancara di Elshinta News and Talk, Minggu (7/12/2025) pagi.

Ia juga menyoroti ketimpangan besar antara kerugian negara akibat bencana dan pendapatan negara dari sektor kehutanan.

“Menurut saya memang pengawasan Pemerintah, lebih tepatnya terhadap pengelolaan hutan atau misalnya sumber-sumber lingkungan hidup, yang masih lemah sekali. Jadi kita cuma mendapatkan 1,9 triliun, sedangkan kerugiannya hampir 68 triliun. Ini sesuatu data yang sangat jomblang. Nah di sini, ini kuncinya itu adalah pendekatan hukum,” tegasnya kepada News Anchor Asrofi.

Prof. Hamidah menambahkan, kendala di tingkat penyidikan juga ikut memperparah keadaan. Meskipun PPNS dan polisi hutan memiliki kewenangan, secara prosedural mereka tetap berada di bawah kontrol penyidik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan persoalan administratif semata, tetapi pelanggaran hukum serius yang dapat dipidana, terlebih dengan berlakunya KUHP baru mulai Januari 2026 yang telah mengatur secara jelas pertanggungjawaban pidana korporasi.

Prof. Hamidah menilai momentum pascabencana seharusnya menjadi titik balik reformasi penegakan hukum lingkungan. Ia menyebut pemerintah, khususnya kejaksaan, perlu lebih proaktif menangani kasus korporasi agar tidak berhenti pada simpati bencana.

“Kita selalu tersadar setelah bencana menampar. Jangan sampai ketika bencana mereda, perhatian terhadap penegakan hukum ikut hilang.” pungkasnya

Penulis: Sukma Salsabilla/Ter

Similar News