RSUP Prof Ngoerah Denpasar bantah pencurian jantung WNA Australia
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, Bali, membantah adanya informasi pencurian terhadap organ jantung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, Bali, membantah adanya informasi pencurian terhadap organ jantung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat.
"Saya mewakili RSUP Prof Ngoerah menyatakan isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi Byron James Dumschat," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Darmajaya di Denpasar, Bali, Rabu.
Dia menyatakan autopsi terhadap jasad WNA Australia tersebut dilaksanakan pada 4 Juni 2025 adalah otopsi forensik (otopsi medikolegal) atas permintaan resmi dari penyidik Polisi Sektor Kuta Utara, Polres Badung, Bali.
Secara teknis, autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan/atau sampel organ/jaringan, serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan (patologi anatomi), serta analisis toksikologi bila ada indikasi.
Organ/sampel organ/sampel jaringan/cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi atau pun Visum et Repertum.
"Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah," katanya.
Selanjutnya, proses mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang dari pada sampel organ, apalagi organ atau sampel organ tersebut kemudian dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis.
Dia menyatakan proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan, sebab akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik dimulai sejak pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan ke Australia.
"Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia," katanya.
Hal itu disebabkan perlu waktu lebih panjang untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi.
Terkait dengan biaya tambahan berupa 700 USD saat pengiriman organ jantung dari Bali ke Australia, pihak RSUP Sanglah mengatakan proses repatriasi atau pemulangan organ jantung tersebut bukan merupakan kewenangan RSUP Ngoerah/Sanglah Denpasar, melainkan pihak ketiga yakni Funeral Cristalin.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari Prof Ngoerah Denpasar terkait pemulangan jenazah Byron James Dumschat dimana organ jantungnya tidak ada saat jasadnya tiba di Australia.
Organ jantung tersebut baru tiba Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.
Korban awalnya ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Badung, Bali pada 26 Mei 2025.
Ratna mengatakan Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Namun, saat autopsi, tim medis mengeluarkan organ jantung korban.
Ratna mengatakan keluarga pun menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Bryon sebab teman-teman yang ada bersama dengan dia di vila yang sama tidak diperiksa oleh penyidik Polsek Kuta Utara sebagai saksi. Permintaan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan setelah mereka sudah pulang ke Australia sehingga harus bersuara kepada kedutaan Australia, yang hingga kini belum ada kejelasan.
Polres Badung sendiri belum memberikan keterangan atau mengungkap kasus tersebut kepada publik terkait penyebab kematian hingga hasil pemeriksaan forensik.