Sahroni kembali pimpin Komisi III, ini penjelasan DPR
Pimpinan DPR hanya menetapkan usulan fraksi terkait Komisi III.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai mekanisme.
Cucun menegaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan fraksi di DPR RI. Menurut dia, pimpinan DPR hanya menetapkan nama yang diajukan fraksi.
“Semua AKD di sini mekanismenya fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai mekanisme, karena itu semua ada di fraksi untuk mengusulkan dan menunjuk siapa pun,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, komposisi Alat Kelengkapan Dewan ditentukan oleh masing-masing fraksi. Keputusan itu juga merupakan kelanjutan dari penetapan sebelumnya.
“Keputusannya sudah ada di keputusan pertama. Kemudian fraksi mengirim nama untuk siapa yang duduk di AKD itu, dan pimpinan menetapkan berdasarkan usulan dari fraksi,” ujarnya.
Cucun memastikan proses penetapan Sahroni sudah sesuai tata tertib DPR RI.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat dinonaktifkan usai demonstrasi pada Agustus 2025. Komisi III DPR kemudian menetapkan kembali Sahroni menggantikan Rusdi Masse.
Proses itu dilakukan melalui rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pergantian ini merupakan bagian dari proses PAW setelah Rusdi Masse keluar dari Partai Nasdem dan bergabung ke PSI.
Awaluddin Marifatullah

