Sambangi Bareskrim, Kuasa Hukum JK laporkan Rismon Sianipar dugaan pencemaran nama baik
Aelain Rismon, Tim Kuasa Hukum Jusuf Kalla juga melaporkan sejumlah Youtuber
Kuasa hukum JK di Bareskrim Polri. Foto: Rama Pamungkas
Tim hukum mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasolan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini dipicu dari video yang disebut merupakan pernyataan Rismon dan menuding JK mendanai gerakan untuk mempersoalkan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan Rismon sangat serius dan menjurus pada fitnah. Rismon disebutnya mengeklaim bahwa JK menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada pakar telematika Roy Suryo untuk menggulirkan isu tersebut.
"Saudara Rismon menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elit. Di situ beliau menyebutkan Pak JK memberikan uang kepada Roy (Suryo) dan kawan-kawan sebesar 5 miliar dan dia mengaku menyaksikan. Ini tuduhan fitnah yang luar biasa," ujar Abdul Haji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Abdul Haji menyayangkan pernyataan tersebut muncul setelah Rismon dikabarkan bertemu dengan Jokowi dan mengajukan Restorative Justice (RJ) atas status tersangka yang ia sandang dalam kasus lain di Polda.
Pihak JK menilai narasi yang dibangun Rismon telah menciptakan kegaduhan publik. Oleh karena itu, langkah hukum diambil sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban dan klarifikasi.
"Ini langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban dia. Pak JK adalah tokoh bangsa yang saat ini fokus pada misi kemanusiaan sebagai Ketua PMI, tidak ada kepentingan politik atau niat memanfaatkan isu-isu seperti itu," tegas Abdul.
Menanggapi adanya isu bahwa rekaman suara atau video pernyataan Rismon di internet tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Abdul Haji menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian.
"Meskipun ada klaim itu AI, kami tetap laporkan agar diuji secara digital forensik oleh penyidik yang memiliki kapasitas. Bukti video yang kami dapatkan dari internet akan menjadi dasar awal pemeriksaan," jelasnya.
Rismon dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 439 jo Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, ditambah pasal terkait penyebaran berita bohong (hoaks).
Selain Rismon sebagai sumber utama pernyataan, tim hukum JK juga melaporkan empat pemilik akun YouTube dan narasumbernya yang dianggap ikut menyebarkan narasi bohong dan berbagai tuduhan termasuk makar terhadap JK.
"Ada akun yang bahkan menyebut Pak JK melakukan provokasi yang mengarah pada tindakan makar. Ini sangat fatal. Selain Rismon, ada sekitar empat pihak lagi, termasuk pemilik akun YouTube dan narasumber di dalamnya yang kami laporkan hari ini," pungkas Abdul Haji.
Rama Pamungkas


