Satgas Saber Pangan temukan sejumlah komoditas dijual di atas HET
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kanan) memberikan keterangan pers saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menemukan sejumlah komoditas dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa temuan itu berdasarkan hasil pengawasan satgas pada periode 5–18 Februari 2026 di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET, antara lain beras premium Zona III, Minyakita, daging sapi, bawang putih dan gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan cabai rawit merah,” katanya.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut disebabkan kondisi cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi yang memengaruhi produksi dan kualitas pangan serta distribusi yang memerlukan waktu dan biaya transportasi.
Maka dari itu, ujar dia, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan intervensi, baik melalui penyaluran SPHP beras dan jagung, mobilisasi komoditas pangan dari daerah yang surplus, kerja sama antardaerah, operasi pasar, serta menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) maupun dukungan biaya transportasi dari Pemerintah melalui kebijakan Fasilitasi Dukungan Pangan (FDP) maupun Harga Pembelian Beras (HPB).
Selain itu, satgas juga menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan.
“Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas Saber telah menyampaikan kepada seluruh anggota satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.
Langkah lain satgas untuk menindaklanjuti hal ini adalah dengan turun langsung di 14 provinsi untuk melakukan pengecekan ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter.
Selain itu, satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang menerima alokasi 35 persen DMO (domestic market obligation) dari produsen minyak goreng/CPO untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga tinggi, termasuk juga wilayah yang IPH-nya naik.
“Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat,” ucapnya.


