Satpol PP Bogor tertibkan pekat dan miras ilegal di Gang Semen
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Gang Semen, Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan dugaan praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Gang Semen, Cibogo, Kecamatan Megamendung, pada Jumat dini hari. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyampaikan bahwa operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021.
“Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di lokasi tersebut,” kata Cecep di Bogor, Jumat.
Petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, Garnisun, unsur Kecamatan Megamendung dan Koramil kemudian menuju titik yang dilaporkan berada di Gang Semen, Cibogo. Dalam operasi itu, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di salah satu kamar. Keduanya didata dan keluarganya dihubungi untuk pembinaan.
Selain itu, petugas menemukan sebuah warung kelontong yang menjual minuman beralkohol berbagai merek tanpa dapat menunjukkan izin usaha. Sebanyak 182 botol minuman beralkohol kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses penertiban lebih lanjut.
Cecep memastikan kegiatan berlangsung tanpa gangguan.
“Operasi berjalan aman, lancar dan kondusif,” ujarnya.