Sebanyak 7.457 peserta BPJS kesehatan di Rejang Lebong menunggak iuran

Update: 2026-02-11 11:10 GMT

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup yang terletak di Jalan S Sukowati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. ANTARA/Nur Muhamad

Elshinta Peduli

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 7.457 peserta mandiri di wilayah Kabupaten Rejang Lebong menunggak iuran bulanan dengan total tagihan mencapai Rp6,41 miliar.

"Terhitung sampai dengan 31 Januari 2026 Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang menunggak pembayaran iuran sebanyak 7.457 peserta, dengan total tunggakannya sebesar Rp6.418.763.828," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup RA Suci Rahmadaniati di Rejang Lebong, Rabu (11/2).

Dia menjelaskan, peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran ini mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan yang terbagi dalam tiga kelas, antara lain kelas I sebanyak 746 peserta, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp1.587.510.940.

Selanjutnya, tunggakan peserta kelas II sebanyak 1.301 orang, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp1.965.061.600, dan terakhir peserta kelas III sebanyak 5.401 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp2.866.191.288.

Untuk mengurangi jumlah tunggakan peserta mandiri ini, kata dia, pihaknya terus melakukan upaya penagihan, kemudian menyosialisasikan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.

Menurut dia, dengan program Rehab ini peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil setiap bulannya.

Elshinta Peduli

"Sedangkan upaya penagihan dengan cara telekolekting, di mana ada petugas khusus yang menelepon, ada juga kita kirim surat tagihan, mengirim pesan WA, kita juga bekerja sama dengan kejaksaan untuk upaya kepatuhan," kata dia.

Dia menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya itu sudah cukup banyak, sedangkan saat ini tinggal bagaimana kesadaran masyarakat di masing-masing wilayah untuk melunasi tunggakan.

Sementara itu bagi mereka peserta yang berasal dari warga tidak mampu yang menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri, tambah RA Suci Rahmadaniati, bisa beralih ke program PBPU Pemda UHC.

"Tunggakannya distop saat peralihan ke PBPU UHC tadi, namun tunggakannya tetap menjadi kewajiban mereka membayarnya, tapi bisa dicicil. Untuk kartu JKN nya akan tetap aktif ketika sudah didaftarkan ke peserta PBPU UHC, jadi mereka tetap bisa menggunakan kartunya," tegas dia.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News