SIM keliling melayani di lima lokasi Jakarta pada Kamis
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis, dalam rangka mempermudah akses masyarakat. Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
1. Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat;
3. Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat;
4. Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat;
5. Area parkir kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

