Sinergi dalam `clearance` aparatur jadi kunci sidang BPASN, 19 ASN langgar disiplin dipecat
Penegakan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin efektif dan komprehensif dengan adanya penguatan fungsi `clearance` aparatur melalui sinergi kelembagaan. Hal ini terbukti dalam sidang banding administratif periode September yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Penegakan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin efektif dan komprehensif dengan adanya penguatan fungsi `clearance` aparatur melalui sinergi kelembagaan. Hal ini terbukti dalam sidang banding administratif periode September yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua BPASN, memutuskan memperkuat penjatuhan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 kasus disiplin pegawai ASN dari total 21 kasus disiplin yang disidangkan kali ini. Sementara 2 (dua) kasus lainnya diputuskan ditunda untuk dimintai keterangan lebih lanjut kepada instansinya masing-masing.
Sebelumnya, sanksi pemberhentian telah ditetakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi. Adapun bentuk pelanggaran disiplin yang menjadi penyebab penjatuhan sanksi di antaranya karena tidak masuk kerja, tindak pidana korupsi atau tipikor, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan asusila.
“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” ungkap Prof. Zudan,” ungkap Prof. Zudan saat sidang putusan, Jumat (26/09/2025) di Kantor BKN Pusat Jakarta.
Pengambilan keputusan dalam sidang BPASN ini tidak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat. Kehadiran perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Korpri serta Sekretaris Kabinet memastikan bahwa penelusuran atas banding administratif dari ASN bermasalah menjadi lebih komprehensif dan akuntabel.