Sinergi Pemkot Magelang-Kejari berhasil pulihkan Rp1,75 miliar tunggakan pajak daerah

Pemerintah Kota Magelang berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 1.758.580.513 melalui pendampingan hukum non-litigasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

Update: 2025-12-12 12:40 GMT

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Pemerintah Kota Magelang berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 1.758.580.513 melalui pendampingan hukum non-litigasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

Pemulihan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang dan Kejari.

Kepala BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, pendampingan hukum diberikan setelah upaya penagihan reguler dilakukan secara maksimal tetapi belum menghasilkan penyelesaian.

“Secara umum kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang sangat baik. Hanya sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus," jelas Nanang dalam pemaparan di Kantor Bank Jateng Cabang Magelang, Kamis (11/12/2025).

Nanang berujar, pendampingan ini pun dilakukan setelah pihaknya lebih dulu menempuh berbagai langkah penagihan secara proporsional dan terukur.

Adapun seluruh dana tunggakan yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Sebagai informasi, kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKAD Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang tentang Pencegahan, Penerangan, dan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum, pada 23 Januari 2025.

Pendampingan hukum tersebut difokuskan pada penyelesaian tunggakan pajak sejumlah wajib pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan BPKAD kepada Kejaksaan.

Elshinta Peduli

Kepala Kejari Kota Magelang, Atik Rusmiaty Ambarsari menyampaikan, pemulihan tunggakan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan fokus pada tiga sektor pajak, yakni air tanah, restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penanganan dilakukan melalui pemanggilan dan dialog tanpa tekanan.

“Hasil ini menunjukkan sinergi yang baik antara Kejari dan Pemkot dalam memperkuat tata kelola. Sebagian besar wajib pajak akhirnya melunasi setelah diberikan pemahaman dan pendampingan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (12/12). 

Pihaknya mengaku siap melanjutkan pendampingan apabila kembali diperlukan, dengan tetap mengedepankan mekanisme non-litigasi dan proses penagihan bertahap. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News