Cahaya Ramadan di balik jeruji lapas
Momentum Ramadan 2026 di Lapas NTB menghadirkan layanan video call, penguatan ibadah, dan pembinaan humanis untuk menekan residivisme serta memperkuat reintegrasi sosial warga binaan.
Lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak pernah benar-benar sunyi. Di balik tembok tinggi dan pintu besi, kehidupan tetap bergerak. Ada petugas yang memulai tugas dengan disiplin, ada warga binaan yang bersiap menjalani kegiatan harian, ada doa yang mengalun pelan di lorong-lorong sel.
Lapas bukan sekadar ruang penghukuman, melainkan ruang jeda—tempat negara menguji makna pemasyarakatan: apakah ia benar-benar menjadi jalan kembali bagi seseorang yang tersesat, atau hanya ruang tunggu sebelum kembali ke masyarakat tanpa perubahan berarti?
Di tengah berbagai tantangan klasik seperti kepadatan hunian dan keterbatasan fasilitas, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan langkah pembenahan. Momentum Ramadan 2026 menjadi potret menarik transformasi pemasyarakatan yang lebih humanis.
Layanan Video Call: Hak Komunikasi yang Dijamin Negara
Di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, layanan video call dihadirkan bagi warga binaan di seluruh lapas dan rutan. Layanan ini merupakan pengembangan dari Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang sebelumnya hanya melayani panggilan suara.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak komunikasi warga binaan dengan keluarga dan penasihat hukum.
Implementasi di Lapas NTB
1. Lapas Kelas IIA Lombok Barat
Di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, warga binaan memanfaatkan fasilitas video call secara bergiliran. Selama Ramadan, intensitas penggunaan meningkat. Durasi komunikasi diatur agar seluruh penghuni mendapat kesempatan yang adil.
2. Lapas Kelas IIB Dompu
Di Lapas Kelas IIB Dompu, layanan Wartelsuspas dioptimalkan setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu. Mekanisme pendaftaran dan pengawasan dilakukan ketat, serta seluruh aktivitas dicatat secara administratif guna menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
Kebijakan ini diperkuat oleh Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 yang menegaskan standardisasi layanan komunikasi untuk mencegah peredaran telepon genggam ilegal.
Hak Komunikasi dan Risiko Residivisme
Hak berkomunikasi kerap dipandang sepele. Padahal, studi kriminologi menunjukkan bahwa keterhubungan dengan keluarga menjadi faktor penting dalam menurunkan risiko residivisme.
Dalam konteks NTB, layanan video call menghadirkan dimensi psikologis baru. Melihat wajah anak atau orang tua secara langsung memiliki dampak emosional yang berbeda dibanding sekadar mendengar suara. Terlebih pada bulan Ramadan, ketika kerinduan keluarga menguat.
Namun, inovasi ini harus tetap berada dalam koridor keamanan. Pengawasan profesional menjadi kunci agar fasilitas tidak membuka celah pelanggaran.
Penguatan Pembinaan Spiritual Selama Ramadan
Ramadan menghadirkan atmosfer berbeda di dalam lapas. Kegiatan tarawih, tadarus, dan ceramah agama menjadi ruang refleksi. Di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, shalat tarawih berjamaah dan tadarus difasilitasi di masjid lapas. Sementara di Lapas Kelas IIA Mataram, Ramadan dijadikan momentum penguatan iman melalui ceramah, konsultasi keagamaan, hingga penilaian perilaku yang menjadi pertimbangan pengusulan remisi Idul Fitri. Pendekatan ini menempatkan warga binaan sebagai manusia utuh—bukan sekadar angka statistik perkara.
Pembinaan Karakter dan Kemandirian
Pembinaan spiritual tidak boleh berhenti pada simbol. Ia harus terhubung dengan pembinaan kemandirian. Tanpa keterampilan kerja yang memadai, warga binaan berisiko kembali pada lingkaran lama setelah bebas. Karena itu, pelatihan vokasi, sertifikasi keterampilan, dan kerja sama dengan dunia usaha lokal menjadi krusial.
Di NTB yang memiliki potensi sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif, lapas dapat mengembangkan pelatihan berbasis potensi daerah seperti:
1. Kerajinan tangan khas NTB
2. Pengolahan hasil pertanian
3. Jasa pendukung pariwisata
4. Ketika kompetensi selaras dengan kebutuhan pasar lokal, peluang reintegrasi sosial menjadi lebih nyata.
Menata Masa Depan Pemasyarakatan NTB
Upaya menghadirkan layanan video call dan penguatan ibadah menunjukkan arah kebijakan yang lebih humanis. Namun, sistem pemasyarakatan tidak berdiri di ruang hampa. Tantangan seperti kepadatan hunian, keterbatasan anggaran, dan stigma masyarakat masih membayangi.
Beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat:
1.Digitalisasi layanan untuk transparansi dan efisiensi.
2.Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial guna memastikan program reintegrasi berkelanjutan.
3.Peningkatan literasi publik tentang pemasyarakatan agar masyarakat melihat warga binaan sebagai individu yang sedang menjalani proses perbaikan.
Pemasyarakatan adalah cermin cara negara memperlakukan warganya yang tersesat. Ia bukan sekadar ruang penghukuman, melainkan laboratorium perubahan. NTB telah menunjukkan langkah-langkah kecil yang patut dicatat—menghadirkan komunikasi yang manusiawi, menjaga ruang ibadah tetap hidup, dan membina karakter. Di balik jeruji, harapan itu tetap menyala. Negara berkewajiban memastikan ia tidak padam.


