Tiga pelaku sudah tujuh kali tipu korban jadi penagih utang di Jakut
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra bertanya ke pelaku penipuan berkedok penagih utang atau mata elang saat jumpa pers di Mako Polsek Kelapa Gading di Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polsek Kelapa Gading menyebutkan tiga pelaku penipuan berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) sudah tujuh kali melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penagih utang atau mata elang (debt collector) di kawasan Jakarta Utara, pada Kamis (18/9).
“Modus pelaku ini sama yakni membawa korban lalu nanti korban ditinggalkan. Kemudian, motor korban dibawa pelaku," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.
Para korban itu, kata Seto, ada yang ditinggalkan di Flayover Artha Gading - Jakarta Utara dan di Pulomas - Pulogadung, Jakarta Timur dan lainnya. Motor korban itu dijual oleh pelaku AR dan RG yang belum tertangkap ke penadah dengan inisial KSM di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Motor hasil penipuan ini dijual dengan harga kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta,” kata dia.
Menurut Seto, para pelaku ini menargetkan korbannya yang mudah ditakut-takuti seperti pelajar, perempuan dan orang yang sendirian.
“Jadi kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah memberikan motor kepada orang lain yang tidak dikenal atau dengan alasan tunggakan cicilan. Langsung lapor kepada polisi,” kata dia.
Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Menurut dia, pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat mereka akan kembali melakukan aksi penipuan terhadap seorang korban di kawasan Kelapa Gading.