Tim DJKI periksa substantif indikasi geografis Tenun Troso Jepara
Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama dengan Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Troso.
Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama dengan Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Troso, di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Selasa (2/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Jateng.)
Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama dengan Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Troso, di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Selasa.
Kegiatan diawali dengan diskusi bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso, yang memaparkan proses produksi, karakteristik, serta nilai budaya Tenun Troso.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Gunawan melakukan pemeriksaan substantif di lapangan untuk memastikan kesesuaian data permohonan dengan kondisi nyata di lokasi produksi.
Tenun Troso dikenal memiliki ciri khas berupa pola zig-zag pada bagian tepi kain, yang menjadi identitas dan bukti keterampilan teknis para perajin setempat.
"Upaya ini penting untuk melestarikan dan melindungi adat budaya di Desa Troso," kata Elly Widyastuti, Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Jepara di Jepara, Selasa.
Sementara itu, Gunawan, menyatakan komitmennya memastikan keaslian karakter Tenun Troso.
"Kami memastikan bahwa karakteristik Tenun Troso berbeda dari tenun daerah lain," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap potensi indikasi geografis di Jawa Tengah dapat terus bermunculan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan Tenun Troso dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan identitas budaya daerah," ujarnya.