Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco beberkan fakta menarik perkara Hotel Sultan
Hotel Sultan Jakarta
Kasus perdata Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., antara PT. Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK dkk. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobulidco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Keuangan serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat digelar, 7 Oktober 2025 lalu.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT Indobuidco memaparkan tanah Kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora sebagaimana diklaim Pemerintah, melainkan tanah negara dengan Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/10/2025).
Dijelaskan pula fakta-fakta hukum di antaranya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/k/BKD/71 Tanggal 21 Agustus 1971, tentang Penunjukan dan Pemberian Ijin Menggunakan Tanah Eks. Jakindra di Kompleks Gelora Senayan Jl. Jend. Sudirman dan Jalan S. Parman seluas 13 Ha kepada PT Indobuildco.
Selanjutnya, masih berdasarkan keterangan tertulis, dijelaskan PT Indobuildco mengajukan permohonan penerbitan sertipikat HGB kepada Menteri Dalam Negeri yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara seluas 153.400 M2 terletak di Jl. Jend. Sudirman, Desa Gelora, Kecamatan Tanah Abang kepada PT Indobuildco, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildo.
Hal ini menunjukkan permohonan penerbitan Sertipikat HGB diajukan atas Dasar Surat Penunjukan Gubernur DKI kepada Menteri Dalam Negeri (yang mempunyai kewenangan dalam penguasaan Tanah Negara dengan tujuan untuk kemudian diberikan kepada pihak lain dengan suatu hak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 8 Tahun 1953), bukan atas dasar suatu perjanjian atau Kerjasama dengan Instansi Pemegang Hak Pengelolaan;
HGB PT Indobuildco terbit di atas Tanah Negara bukan di atas tanah HPL, sebab dalam penerbitan Sertipikat HGB, PT Indobuildco tidak melakukan perjanjian tertulis dengan pihak pemegang HPL, demikian ditegaskan melalu keterangan tertulis dari kuasa hukum.
Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK (Tergugat I dan Tergugat II) pada persidangan 7 Oktober 2025 tersebut, menyatakan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dialihkan haknya kepada pihak lain, dijaminkan dan atau dibebani Hak Tanggungan tanpa izin dan persetujuan dari pemegang HPL. Kesaksikan di bawah sumpah ini justru memperkuat posisi PT Indobuildco.
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT. Indobuildco yang dikenal sebagai Tanah Kawasan Hotel Sultan berada di atas Tanah Negara bukan berada di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) (Ter)