Video Rismon disebut AI, kubu JK minta Bareskrim uji digital

Tim hukum Jusuf Kalla mendorong uji forensik digital untuk membuktikan keaslian video viral yang diklaim sebagai rekayasa AI.

Update: 2026-04-06 05:24 GMT

Kuasa Hukum JK di Bareakrim. Foto: Rama Pamungkas

Indomie

Tim hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepolisian melakukan uji digital forensik terhadap video pernyataan Rismon Sianipar yang viral di media sosial. Langkah ini diambil guna mematahkan klaim bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menegaskan bahwa kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjawab keraguan publik terkait keaslian video yang berisi tuduhan serius terhadap kliennya. Dalam video tersebut, Rismon menuding JK mendanai gerakan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo senilai Rp 5 miliar.

"Terlepas dari adanya klaim bahwa video tersebut adalah hasil olahan AI, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji secara digital forensik. Ini penting untuk memastikan apakah itu benar pernyataan yang bersangkutan atau bukan," ujar Abdul Haji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Abdul Haji menilai, penggunaan alibi teknologi AI sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum di era kejahatan informasi saat ini. Menurutnya, laporan ini justru menjadi momentum untuk membuktikan sejauh mana validitas data digital di mata hukum.

Pihak JK berpendapat bahwa narasi yang disampaikan Rismon telah memicu rangkaian peristiwa dan kegaduhan publik yang tidak berdiri sendiri. Oleh sebab itu, klaim "rekayasa AI" tidak bisa begitu saja menggugurkan laporan yang telah diajukan.

"Masalah ini berkaitan dengan kredibilitas dan kepercayaan publik. Nanti ahli dan penyidik yang punya kapasitaslah yang akan menilai secara teknis. Keyakinan kami tetap berdasarkan bukti video yang telah tersebar luas di internet," tegasnya.

Elshinta Peduli

Selain menguji pernyataan Rismon, tim hukum juga memantau beberapa saluran YouTube yang dianggap mengamplifikasi konten tersebut melalui algoritma digital. Abdul Haji menyebut ada pola penyebaran informasi yang terstruktur yang melibatkan sejumlah pemilik akun dan narasumber.

Menurutnya, terdapat setidaknya tiga video dari berbagai platform yang dijadikan barang bukti utama dalam laporan ini. Pihak JK meyakini bahwa langkah hukum ini adalah satu-satunya cara untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan makar maupun keterlibatan dalam isu ijazah palsu.

"Pak JK adalah tokoh bangsa yang saat ini lebih banyak bergerak di misi kemanusiaan sebagai Ketua PMI. Beliau tidak memiliki kepentingan politik yang tidak rasional seperti yang dituduhkan dalam narasi-narasi bohong tersebut," pungkas Abdul Haji.

Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla (JK), resmi menempuh jalur hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya mendanai gerakan isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Melalui tim hukumnya, JK melaporkan Rismon Hasolan Sianipar dan sejumlah pemilik saluran YouTube ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan bahwa laporan ini merespons pernyataan Rismon yang menyebut JK memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada pakar telematika Roy Suryo dkk untuk mempersoalkan ijazah Presiden Jokowi.

"Hari ini kami membuat laporan polisi tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut kami laporkan. Ini langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," ujar Abdul Haji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Sementara, Rismon melalui Kuasa Hukumnya Jahmada Girsang, membantah menyampaikan pernyataan yang di maksud dan menilai video tersebut merupakan rekayasa AI.

Rama Pamungkas.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News