Waka MPR: Negara wajib jamin pendidikan bermutu bagi disabilitas
Negara diminta serius jalankan UU Penyandang Disabilitas
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas memperoleh pendidikan bermutu di semua jenjang. Lestari menegaskan negara wajib menjamin akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.
"Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan," kata Lestari, dalam keterangan tertulis, Jumat, (23/1/2026).
Data Komisi Nasional Disabilitas mencatat hanya 14,8 persen sekolah inklusi memiliki guru pembimbing khusus. Dari sekitar 40 ribu sekolah inklusi, sebagian besar belum memiliki guru pendamping bagi anak disabilitas.
Kondisi tersebut membuat anak disabilitas lebih rentan mengalami kekerasan, pengabaian, dan risiko keselamatan di sekolah.
Menurut Lestari, temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait. Ia menilai kebijakan sekolah inklusi harus benar-benar menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Rerie, sapaan Lestari, menekankan perencanaan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh. Perencanaan tidak hanya mencakup bangunan dan fasilitas sekolah.
Menurut Rerie, kesiapan dan ketersediaan tenaga pendidik berkompeten juga sangat penting. Ia mengingatkan anak berkebutuhan khusus tanpa guru pembimbing berisiko tinggi mengalami kekerasan dan gangguan keselamatan.
Ia juga mendorong sekolah inklusi segera dilengkapi sarana pendukung belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Rama Pamungkas

