Angkot di Puncak dihentikan selama libur Nataru, pengamat ingatkan dampak lanjutan
Angkot di Puncak, Bogor, Jawa Barat
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Jakarta, Dr. Yayat Supriyatna, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, selama empat hari pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan solusi jangka pendek dalam kondisi darurat kepadatan lalu lintas.
Dalam wawancara Radio Elshinta edisi siang bersama News Anchor Telni Rusmitantri, Yayat menjelaskan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mengurai kemacetan karena akar persoalan utama jalur Puncak adalah dominasi kendaraan pribadi, dan justru bukan angkot.
“Macetnya tidak serta-merta terurai, karena wisatawan ke Puncak mayoritas menggunakan kendaraan pribadi, sementara angkot lebih banyak dipakai warga lokal,” ujarnya.
Ia menilai penghentian angkot justru berpotensi mendorong peralihan moda warga lokal ke sepeda motor, yang pada titik-titik tertentu seperti Pasar Cisarua dapat menambah kepadatan lalu lintas.
Namun demikian, Yayat mengapresiasi pemberian kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir angkot karena dinilai membantu dari sisi kesejahteraan. “Daripada angkot beroperasi tapi rugi karena macet dan sepi penumpang, kebijakan ini relatif adil untuk sementara,” katanya.
Yayat menekankan kebijakan ini bersifat temporer dan tidak bisa dijadikan solusi permanen. Menurutnya, penanganan kemacetan Puncak membutuhkan kebijakan struktural dan terintegrasi, mulai dari pengendalian kendaraan pribadi, pengaturan simpul kemacetan, hingga penyediaan moda transportasi alternatif.
“Untuk jangka pendek bisa diapresiasi, tapi ke depan harus ada kebijakan yang lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan penghentian sementara operasional angkot, di kawasan Puncak, Bogor, yaitu tanggal 25 dan 26 Desember serta tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2026.
PSebagai kompensasinya, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan Rp200 ribu per hari kepada sopir angkot dan pemilik kendaraan.
Kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter


