BPJPH: Ekosistem halal yang kuat motor penggerak ekonomi nasional
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/HO-BPJPH)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan ekosistem halal yang kuat akan menjadi motor penggerak bagi roda perekonomian nasional.
“Ketika kita memiliki ekosistem halal dan menaruh perhatian terhadap serius pada sertifikasi halal produk, maka itu bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi kita,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa halal tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan semata, melainkan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, negara yang memiliki ekosistem halal yang kuat dan memberikan perhatian serius terhadap pengembangan ekosistem halal akan memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan.
Adapun fungsi nilai halal sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi (booster growth economic engine), kata Haikal, adalah melalui penguatan daya saing produk, perluasan akses pasar, serta peningkatan kepercayaan konsumen, baik di tingkat nasional maupun global.
“Halal memiliki potensi besar untuk memperkuat daya saing produk, memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan harapannya agar ke depan halal tidak hanya dipahami sebagai standar produk, tetapi nilainya berkembang menjadi standar tinggi dalam gaya hidup.
Ia mengatakan, nilai halal yang menekankan berbagai aspek penting seperti kebersihan, keamanan, kesehatan, keberlanjutan, ramah lingkungan, sangat relevan untuk diterapkan secara luas di berbagai sektor.
“Kita berharap halal ke depan dapat menjadi the highest standard for life, bukan hanya dalam konsumsi, tetapi juga dalam cara kita berproduksi, berbisnis, dan berinteraksi,” kata Haikal.
Sementara itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai upaya penguatan ekosistem halal nasional.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.


