BPJPH tegaskan produk AS tetap wajib bersertifikat halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Update: 2026-02-23 12:40 GMT

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Indomie

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. sebagai bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Menanggapi isu yang berkembang di media sosial bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, BPJPH memastikan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

“Semua produk wajib halal yang masuk dan beredar di Indonesia, termasuk impor dari AS dan negara lain, harus bersertifikat halal sesuai regulasi,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, kerja sama resiprokal tidak berarti penghapusan kewajiban halal.

"Kerja sama resiprokal tidak menghapus kewajiban halal. Produk yang wajib halal tetap harus bersertifikat dan berlabel sesuai aturan demi melindungi konsumen,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Senin (23/2). 

Menurut Haikal, untuk produk nonhalal memang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Elshinta Peduli

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat.

“Mekanisme ini bukan berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH,” kata dia.

Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yakni Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc atau Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

BPJPH memastikan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News