Kemendag akan musnahkan pakaian bekas impor yang disita Kepolisian
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian maupun pihak terkait (stakeholder) lainnya akan dimusnahkan.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian maupun pihak terkait (stakeholder) lainnya akan dimusnahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
"Tentu nanti akan berkoneksi dengan Kemendag. Ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan," katanya.
Moga juga juga menyebutkan bahwa pakaian bekas impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 itu pada lampiran disebutkan merupakan barang yang dilarang.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 disebut HS 6309.00.00 adalah kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) internasional yang digunakan dalam perdagangan internasional dan kepabeanan untuk mengklasifikasikan kategori produk pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang dilarang.
Untuk itu, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir gencar untuk melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap impor pakaian bekas.
Untuk penegakan hukum, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait temuan barang impor ilegal.
"Yang namanya barang ilegal, tidak hanya pakaian bekas, narkotika, itupun selalu terjadi dimanapun dan caranya pun mereka punya jaringan yang betul-betul profesional," katanya.
Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak, baik Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai dan Polri untuk mengamankan setiap tindakan ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang.
"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Selasa (11/11) di sekitar Duren Sawit, (Jakarta Timur) dan Minggu (16/11) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.