Kemenekraf: Pelaku ekraf jangan takut ambil proyek dari pemerintah
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengimbau pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tidak perlu merasa takut atau khawatir untuk mengambil proyek dari pemerintah.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengimbau pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tidak perlu merasa takut atau khawatir untuk mengambil proyek dari pemerintah.
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santosa menyampaikan hal tersebut setelah ramai pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran oleh videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, pemerintah banyak belajar dari kasus ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
"Kami mengimbau pada pelaku ekraf tidak perlu takut lagi untuk mengambil proyek dari pemerintah karena di sini dengan kejadian seperti ini kita banyak belajar dan ke depannya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Guna mencegah kasus Amsal terulang, Kemenekraf tengah menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa bidang kreatif. Mengingat perkembangan era digital, Kemenekraf memandang perlunya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif.
Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif.
Apabila pedoman ini sudah diterbitkan, Iman mengatakan Kemenekraf akan menitikberatkan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada publik maupun antar kementerian/lembaga.
"Kemudian juga dalam hal koordinasi dengan asosiasi kami akan perkuat juga bagaimana standar-standar biaya itu bisa masuk ke dalam peraturan pemerintah sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi," ujar Iman.
Kemenekraf memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Kanal tersebut melayani permintaan informasi dan pengaduan bagi pelaku ekraf untuk penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf.
Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020-2022.
Kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp202 juta atau Rp202.161.980. Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan Amsal Sitepu terhadap 20 desa. Penghitungan dilakukan oleh analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya harga konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbing dihargai Rp0 atau gratis.


