KKP prioritaskan izin usaha penangkapan ikan daerah terdampak bencana

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan penerbitan izin usaha penangkapan ikan bagi pelaku perikanan di daerah terdampak bencana guna mempercepat pemulihan ekonomi, menjaga pasokan, dan keberlanjutan usaha nelayan nasional.

Update: 2025-12-17 08:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com

Elshinta Peduli

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan penerbitan izin usaha penangkapan ikan bagi pelaku perikanan di daerah terdampak bencana guna mempercepat pemulihan ekonomi, menjaga pasokan, dan keberlanjutan usaha nelayan nasional.

"Kita prioritaskan pemprosesan permohonan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dari wilayah terdampak bencana," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

KKP terus melakukan layanan terbaik kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, salah satu di antaranya melalui perpanjangan perizinan berusaha berupa SIPI dan SIKPI.

Menurutnya, sumber daya manusia terkait beserta dukungan teknologi informasi disiapkan agar bisa memberikan layanan andal dan maksimal selama 24 jam setiap harinya termasuk hari libur.

Ia mengungkapkan, nelayan dan pelaku di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi prioritas pertama percepatan layanan perizinan berusaha termasuk untuk perpanjangan izin.

Langkah itu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana.

"Termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Latif berharap para nelayan dapat segera melaut dan menjalankan usahanya. Pihaknya memastikan pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk bagi yang mengajukan perpanjangan tetap berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.

Elshinta Peduli

Latif menambahkan, selain percepatan SIPI dan SIKPI, sejumlah bantuan juga digelontorkan KKP sebagai respon cepat melalui program tanggap darurat. Secara bertahap, bantuan telah dikirimkan ke wilayah terdampak bencana, baik di Aceh, Sumatera Utara maupun Sumatera Barat.

Diketahui, pengurusan SIPI dan SIKPI dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Sistem OSS saat ini juga semakin disempurnakan yang memudahkan nelayan dan pelaku usaha dalam layanan perizinan termasuk perpanjangan. Data dukung yang dapat ditarik secara otomatis melalui sistem, saat ini sudah diotomatisasi,” tandasnya.

Dia juga meminta para nelayan agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah tersedia. Apabila ada kendala dapat menggunakan layanan konsultasi pada laman perizinan.kkp.go.id atau dapat pula menghubungi kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap terdekat.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak bencana harus diwujudkan tidak hanya melalui bantuan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga melalui kebijakan dan pelayanan publik yang adaptif dan responsif.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News