Menkeu tanggapi KPK soal potensi kredit fiktif dalam Rp200 triliun

Update: 2025-09-19 13:00 GMT

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik korupsi, termasuk adanya potensi kredit fiktif dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewaspadai adanya praktik kredit fiktif tersebut.

"Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut dia, dana tersebut untuk dikelola melalui mekanisme bisnis andalan masing-masing bank. Sementara pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyaluran kreditnya.

"Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita engak ikut campur," ujarnya.

Meski mengakui potensi penyalahgunaan selalu ada, Purbaya menegaskan bahwa sistem perbankan memiliki tata kelola yang sudah baku.

"Potensi pasti ada, tergantung banknya," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun ke Himbara.

“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9).

Asep mencontohkan kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024 yang menyebabkan kredit macet.

Kasus tersebut, kata dia, menjadi peringatan serius agar program penempatan dana pemerintah ke perbankan tidak disalahgunakan.

Meski demikian, Asep menilai kebijakan ini tetap memiliki sisi positif, seperti menggairahkan perekonomian mikro dan memperluas akses kredit bagi masyarakat.

KPK memastikan akan mengawasi pencairan serta penggunaan dana tersebut melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Tags:    

Similar News