Menko Airlangga sebut tarif dagang Indonesia-AS jadi 15 persen
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) turun dari 19 persen ke 15 persen.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) turun dari 19 persen ke 15 persen.
Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan rencana penerapan tarif global 15 persen.
“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Menko Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan kesepakatan atau hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) beberapa waktu lalu tetap akan berlaku setelah 90 hari.
“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” kata Menko Perekonomian.
Diketahui dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Airlangga memastikan hal itu masih akan berlaku bagi Indonesia.
“Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujar dia.
Sebelumnya, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia.
Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif 0 persen.
Sehari setelah pengumuman ART, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.


