Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan bersama.

Update: 2025-09-18 16:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan bersama.

"PPPK, atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi," kata Zulkifli Hasan, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Zulhas menyampaikan penempatan PPPK tersebut dibatasi maksimal tiga dan minimal dua orang, serta diprioritaskan putra-putri daerah setempat yang menjadi perbantuan di setiap koperasi tersebut.

Ia menjelaskan para PPPK yang ditempatkan untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih tersebut tidak digaji oleh desa, melainkan langsung oleh negara baik melalui APBD maupun APBN.

"Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi, kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada," ujarnya.

Jika ada penghasilan tambahan, kata dia, itu bisa didapatkan dari pendapatan atau laba koperasi, untuk jumlahnya tergantung dari hasil yang didapatkan dari usahanya.

"Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persennya untuk pembangunan desa, 30 persen pengurus, dan 50 pengembangan usaha," katanya.

Dirinya menekankan, jika nantinya daerah merasa kurang terhadap penempatan maksimal tiga orang PPPK di Kopdes MP, maka bisa diajukan kembali melalui Kemenpan RB

"Kalau tiga orang daerah masih kurang, bisa mengajukan ke Menpan RB (penempatan PPPK ke Kopdes Merah Putih)," kata Zulhas.

Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menpan RB, BKN untuk menempatkan PPPK dan PPPK paruh waktu dengan maksimal tiga orang per Kopdes.

"Jadi 16 ribu (Kopdes MP) kita prioritaskan, kita tempatkan segera (PPPK) nya, dan alurnya dipercepat," demikian Bima Arya.

Tags:    

Similar News