Pelaku Industri Rokok Minta Madura Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau

APTMA minta Madura ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau dan perlakuan khusus SKM-SPM kelas 3 guna dorong industri rokok legal dan petani lokal.

Update: 2025-09-29 10:00 GMT

Radio Elshinta/ Hutomo Budi

Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Keuangan, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili mengatakan bahwa dalam audiensi itu pihaknya meminta agar Madura ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau sekaligus diberikan perlakuan khusus bagi produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kelas 3.

"Kontribusi Jawa Timur mencapai 57 persen, dan Madura adalah penyumbang terbesar. Karena itu, kami berharap Madura dijadikan kawasan ekonomi khusus tembakau,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili juga menepis stigma Madura sebagai penghasil rokok ilegal. Menurutnya, produksi di Madura masih kecil dengan mesin sederhana, berbeda dengan daerah lain seperti Batam dan Malang yang disebut memiliki produksi rokok ilegal jauh lebih besar.

“Kalau mau belak-belakan, Madura tidak seberapa dibanding Batam,”ucapnya.

Selain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), mereka juga meminta adanya perlakuan khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kelas 3 agar harga jual bisa ditekan di kisaran Rp350–400 per batang.

Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan menilai usulan ini menarik. Rencananya, akan dilakukan kajian akademik sebelum Bea dan Cukai turun langsung ke Madura untuk mendengar aspirasi pelaku usaha.

Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak hanya mendengar pengusaha besar lewat GAPRI atau Forum Rokok Malang, tapi juga melibatkan industri kecil.

“Kalau mau memberantas rokok ilegal, yang paling berbahaya itu justru rokok ilegal impor. Kalau rokok ilegal dalam negeri, uangnya masih berputar di Indonesia. Tapi kalau impor, uangnya lari keluar,” tegasnya.

Adapun audiensi Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) ini diterima oleh pejabat tinggi Kementerian Keuangan diantaranya Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara dari pelaku industri rokok yang hadir dalam audiensi diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili M,Ag dan perwakilan Paguyuban, Pelapor, Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Jhoni Iskandar dan Azif Mawardi Zein.


(Hutomo Budi)

Tags:    

Similar News